Sebagai
seorang penduduk indonesia yang beragama islam, dalam kehidupan sehari – hari saya
menginginkan sumber pemasukan, tempat penyimpanan, dan tempat pengeluaran uang
yang saya dapat haruslah sedapat mungkin bebas dari riba, karena riba merupakan
hal yang diharamkan dalam agama saya.
Namun
dalam kenyataan yang kita lihat sehari – hari, kebanyakan berbagai usaha yang
berkembang di masyarakat menggunakan produk lembaga konvensional dalam
kegiatannya, mulai dari menerima gaji, membayar rekening listrik atau air,
berbelanja dengan menggunakan kartu debit dari bank konvensional di tempat
perbelanjaan, karena di iming – imingi oleh beragam diskon dan poin hadiah,
terutama pada saat lebaran.
Ada
juga sebagian masyarakat yang menggunakan koperasi (baik konvensional ataupun
syariah) sebagai tempat mereka menyimpan dan meminjam uang hasil kerja mereka,
hal ini disebabkan karena akses perbankan yang berada paling jauh berada di
ibukota kecamatan, sementara mereka kebanyakan bertempat tinggal di pedesaan,
sehingga otomatis lembaga keuangan yang dapat menjangkau mereka adalah koperasi.
Minimnya
produk keuangan syariah yang
dapat menjangkau mereka tentu saja menimbulkan keprihatinan bagi kita sesama
muslim, karena rentannya mereka melakukan beragam usaha yang bersinggungan
dengan riba. Padahal bagi kita sebagai seorang muslim, riba itu bukan pilihan
iya ataupun tidak, namun sebagai sebuah kewajiban yang harus kita hindari dalam
kehidupan kita.
Sementara
jika perbankan syariah membuka cabang operasional ke wilayah pedesaan untuk menjangkau
mereka dalam upaya memasarkan produk
keuangan syariah tentu saja merupakan pengeluaran besar bagi operasional
perbankan itu sendiri, mulai dari membiayai pegawai, sewa gedung, ataupun
pengeluaran lainnya.
Selain
itu, Tingginya angka kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat juga
dipengaruhi oleh tingginya transaksi masyarakat yang menggunakan uang tunai,
masyarakat kita cenderung menyukai membawa banyak uang tunai saat ingin bertransaksi,
sementara lokasi yang mereka tuju untuk mengambil uang tersebut atau berbelanja
dengan uang tersebut berada di lokasi rawan kejahatan.
Tidak
jarang masyarakat atau pun pengurus koperasi yang membawa uang tunai dalam
jumlah banyak harus kehilangan nyawa mereka hanya karena memegang uang tunai
saat mereka dirampok.
Salah
satu solusi yang dapat dipergunakan untuk menjangkau saudara – saudara kita
sesama muslim yang tinggal di pedesaan adalah dengan mengadakan kerja sama antar
lembaga keuangan mikro dengan lembaga perbankan, dimana koperasi bertindak
sebagai perpanjangan tangan perbankan syariah dalam memasarkan produk keuangan syariah dan
perbankan syariah bertindak sebagai induk lembaga yang berfungsi sebagai
pembina koperasi.
Tentu
saja terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan dilapangan nantinya, namun hal
– hal yang bersifat teknis tersebut dapat diselesaikan melalui MoU ataupun
perjanjian diatas materai ataupun notaris yang bersifat saling menguntungkan,
sehingga perkembangan koperasi dan perbankan dapat tumbuh seiring bersama dalam
mewujudkan masyarakat yang bebas dari riba.
Dengan
adanya kerja sama antara perbankan syariah dengan pihak koperasi, maka pihak
yang paling diuntungkan adalah nasabah itu sendiri, karena saat mereka
mendaftar menjadi anggota baru koperasi, mereka juga langsung terdaftar sebagai
nasabah perbankan syariah yang dapat menikmati beberapa nilai lebih produk keuangan syariah, antara
lain menggunakan kartu atm yang juga berfungsi sebagai kartu debit saat mereka
bertransaksi non tunai.
Mereka
dapat berbelanja ke tempat perbelanjaan di perkotaan hanya dengan membawa “sebuah
kartu”, mereka dapat membayar rekening listrik, membayar kredit di perusahaan
leasing, membayar uang kuliah anak, mengirim uang sekolah anak, cukup dengan “sebuah
kartu”, sehingga mereka dapat menghindari kejahatan perampokan ditengah jalan.
Bagaimanakah
semua ide ini saya dapatkan? Tentu saja melalui pengamatan saya sebagai nasabah
bank syariah disebuah bank syariah tertua di Indonesia semenjak saya masih
kuliah dahulu, ditambah pengalaman saya sebagai pemberdaya masyarakat pedesaan
yang sering melihat kesulitan yang dialami oleh penduduk desa.
Ada
beberapa pengalaman unik saat saya mengadakan traveling ke jawa, tepatnya kota
Yogyakarta, dengan menggunakan kartu ATM, saat itu saya membawa kartu ATM bank
terbesar konvensional dan kartu ATM Bank Syariah lokal (BPD), pengalaman ini membuat "Aku Cinta Keuangan Syariah", pada suatu malam,
saya sedang kehabisan uang, sementara tiket kereta api mau dipesan segera di
stasiun, mulailah saya berkeliling dari satu atm ke atm lain dari Bank
konvensional itu, dan ternyata semua atm bank tersebut sedang kehabisan uang
kosong, saat itu musim liburan, dan kantor bank tentu saja tutup saat malam
hari.
Karena
sedikit panik, dimana uang habis, mesin atm kosong juga, saudara juga tidak ada
dikota Yogyakarta, dan haripun malam. Tidak beberapa lama, saya melihat mesin
ATM dengan logo IB (islamic Bank)nya milik sebuah bank syariah, dan baru
teringat saya memegang kartu ATM syariah bank lokal, bayangkan hanya dengan
menggunakan kartu Bank lokal provinsi, dan Alhamdulillah, rupanya mesin nya tidak kosong, dan saya berhasil menarik uang dari ATMnya, perjalanan menuju
kota bandung pun bisa dilaksanakan malam itu juga.
Yang
terakhir, diantara kita, tentu mengenal istilah bapak angkat dalam sebuah usaha,
ataupun perusahaan plasma, disinilah keunggulan bank syariah menurut saya pribadi
dibandingkan bank konvensional, seorang deposan yang memiliki dana berlebih
dapat membantu calon kreditur yang ingin meminjam melalui bank Syariah sebagai
pihak penengah yang mempertemukan kedua belah pihak, antara pemilik deposito
dengan calon peminjam dapat bertransaksi dengan berbagai "produk keuangan syariah", antara
lain melalui skema pembiyaan murabahah, ataupun mudharabah, dan produk lainnya.
Sehingga kita tidak hanya berperan sebagai nasabah saja, namun jika kita ingin,
kita bisa menjadi bapak angkat bagi seorang pelaku usaha dan juga mendapat
saudara baru, hal tersebut yang membuat "Aku Cinta Keuangan Syariah".
Dengan Bank Syariah,
riba dapat kita hindari, membayar zakat lebih mudah, silaturrahmi terjaga, dan
ibadahpun menjadi tenang. Majulah bank Syariah di Indonesia.
kata kunci : "produk keuangan syariah", "Aku cinta keuangan syariah", Bank syariah, masyarakat desa